Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Sekretaris Umum Arema FC

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 16:33 WIB
Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca: Tragedi Kanjuruhan, 9 Anggota Polisi Dicopot

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-luka Berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!