5 Bulan Buron Kasus Curanmor, Levardo Tertangkap di Hutan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:17 WIB
Para pelaku menggasak sepeda motor matik warna putih bernomor polisi BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

"Motor korban saat itu sedang terparkir di belakang salon organ tunggal, dan korban pergi ke belakang hendak membuang air kecil. Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci," jelas Elan.

Saat korban kembali, ternyata mendapati motornya telah raib. Kemudian korban curanmor ini langsung melapor ke Polsek Muara Beliti. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!