5 Bulan Buron Kasus Curanmor, Levardo Tertangkap di Hutan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:17 WIB
loading...
5 Bulan Buron Kasus...
Unit Reskrim Polsek Muara Beliti bersama Polsek Jayaloka, berhasil meringkus buron kasus curanmor, Levardo Nusantara alias Edho (20). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUSI RAWAS - Levardo Nusantara alias Edho (20) tak dapat berkutik, setelah dikepung polisi di dalam hutan. Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupate Musi Rawas tersebut, telah lima bulan menjadi buron polisi karena kasus pencurian motor (Curanmor).

Baca juga: Miris! Ibu Muda Hamil 6 Bulan Curi Motor Bersama Suami Berakhir Dijebloskan ke Penjara

Penangkapan terhadap buron curanmor ini, dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, dibantu petugas dari Polsek Jayaloka. Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, tersangka merupakan salah satu dari tiga anggota komplotan curanmor.



Tersangka kasus curanmor ini, berhasil diringkus oleh anggota polisi di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah pondok di tengah hutan Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Cerita Pilu Devi Atok, Ditinggal Pergi 3 Perempuan Tercinta di Stadion Kanjuruhan

"Saat akan ditangkap, sebanyak enam anggota polisi melakukan pengepungan di lokasi persembunyiannya, dan akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Elan, Kamis (6/10/2022).

Elan menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi, pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Bersama kedua temannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau), tersangka Edo melakukan aksi curanmor," jelas Elan.

Baca juga: Langkat Gempar! Bocah 5 Tahun Siuman dari Sambaran Petir setelah Ditanam ke Tanah

Para pelaku menggasak sepeda motor matik warna putih bernomor polisi BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

"Motor korban saat itu sedang terparkir di belakang salon organ tunggal, dan korban pergi ke belakang hendak membuang air kecil. Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci," jelas Elan.

Saat korban kembali, ternyata mendapati motornya telah raib. Kemudian korban curanmor ini langsung melapor ke Polsek Muara Beliti. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Terbitkan DPO, Polri...
Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin
Polri Kirim Anggota...
Polri Kirim Anggota ke Negara yang Ditempati Riza Chalid, Bakal Ditangkap?
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved