Ketua DPRD Kalsel Ikui Seminar Imunitas Wakil Rakyat
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:46 WIB
Ketua DPRD Kalsel H.Supian menyempatkan bersilaturahmi dengan salah satu tokoh intelejen dan meliter yang juga mantan Kepala Badan Intelejen Nasional ( BIN) pertama, Hendropriyono.
JAKARTA - Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD M.Syaripuddin, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Imam Kanapi berserta anggota BK DPRD Prov.Kalsel H.Isra Ismail, mengikuti kegiatan Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat dengan Tema 'Imunitas wakil Rakyat dalam Perspektif Penegakan Hukum dan Etika Kelembagaan DPRD, Senin (03/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut dihadiri oleh Para Ketua DPRD dan BK DPRD Provinsi seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menegaskan hak imunitas Wakil Rakyat saat penyampaian pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis sehingga wakil rakyat tidak dapat dituntut di depan Pengadilan sesuai dengan Undang - Undang yang berkaitan dengan Fungsi serta wewenang dan tugas DPR, hal tersebut disampaikan oleh ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memberi sambutan di acara tersebut.
"Berdasarkan Undang - Undang Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD Prov.Kalsel H.Supian HK menyambut baik kegiatan seminar ini dan berjanji akan meneruskan atau menyampaikan ke anggota DPRD yang tidak bisa berhadir langsung ditempat seminar tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut dihadiri oleh Para Ketua DPRD dan BK DPRD Provinsi seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menegaskan hak imunitas Wakil Rakyat saat penyampaian pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau tertulis sehingga wakil rakyat tidak dapat dituntut di depan Pengadilan sesuai dengan Undang - Undang yang berkaitan dengan Fungsi serta wewenang dan tugas DPR, hal tersebut disampaikan oleh ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memberi sambutan di acara tersebut.
"Berdasarkan Undang - Undang Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD Prov.Kalsel H.Supian HK menyambut baik kegiatan seminar ini dan berjanji akan meneruskan atau menyampaikan ke anggota DPRD yang tidak bisa berhadir langsung ditempat seminar tersebut.
Lihat Juga :