Begini Kronologi Kasus Rudapaksa di Warakas yang Dapat Pendampingan RPA Perindo

Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:49 WIB
Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LT bisa membuatkorbanmau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan itu, RC menceritakan dirinya disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka bernama Jimmy alias MR (38) dan memintakorbanuntuk menunjukkan rumah tempatdimana dirinya disekap.

"Terus setelah dia menunjukkan (rumah tersangka) saya pulang saya kembalikan RC ke rumah, saya balik lagi ke rumah tersangka dengan ibukorban," kata LTdiPengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).

Setelah mendatangi tempat tinggalnya, LT dan orang tuakorbanberhasil menemui tersangka. Kecurigaan mereka semakin kuat setelah yang bersangkutan emosi saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh mereka.

"Kita ketemu langsung tersangka, waktu kita menanyakan baik-baik tersangka ini kaya membabi-buta. Jadidisitu saya sudah punya feeling ini tersangkanya. Hari itu kita langsung punya inisiatif langsung laporkan ke Polres Jakut," tuturnya.

Saat melaporkan hingga perkara ini berjalandimeja hijau, LT menyatakan selalu mendapat pendampingan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!