Sabana Sumba dan Lokataru Kawal Pemeriksaan Warga Adat Praing Patawang
Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:53 WIB
Jaringan Sabana Sumba terus mengawal dan mendampingi warga Sumba Timur, yang harus jalani pemeriksaan terkait dengan laporan pengrusakan yang diadukan PT Muria Sumba Manis (MSM) ke aparat Polres Sumba Timur. Foto iNews TV/Dion
WAINGAPU - Jaringan Solidaritas Bersama Untuk Tanah Sumba (Sabana – Sumba) terus mengawal dan mendampingi warga Sumba Timur, yang harus jalani pemeriksaan terkait dengan laporan pengrusakan yang diadukan PT Muria Sumba Manis (MSM) ke aparat Polres Sumba Timur. Tak hanya sendiri, Sabana Sumba dan warga masyarakat adat juga di advokasi oleh Lokataru, sebuah lembaga bantuan Hukum dan HAM bentukan Haris Azhar.
“Ini kami dari Sabana datang ke sini (Polres Sumba Timur , - red) untuk mengantar dan mengawal rekan – rekan kami yang harus jalani pemeriksaan atau tepatnya dikonfrontir dnegan para saksi dari pihak MSM yang menyatakan adanya perusakan pos jaga mereka oleh masyarakat adat,” jelas Rambu Amy, koordinator Sabana – Sumba, di depan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur.
Menurut Rambu, masyarakat adat Praing Patawang di Kecamatan Umalulu, tetap pada keyakinan mereka bahwa yang mereka bongkar adalah tenda liar, yang berada di tempat tidak semestinya, yakni di sekitar tempat ritual Marapu. (Baca: Asyik Bercinta dengan Selingkuhan di Hotel, Pria Ini Digerebek Istri yang Hamil)
“Pihak MSM menyatakan bahwa pos jaga mereka yang dirusakan. Tapi masyarakat adat Patawang menyatakan itu tenda liar yang dibangun dekat Katuada Nyuara Ahu,” kata Rambu sembari menjelaskan bahwa Katuada Yuara Ahu merupakan lokasi ritual adat turun temurun warga atau masyarakat adat Praing Patawangdyang masih memegang teguh aliran atau penghayat kepercayaan asli Sumba yang dikenal dengan aliran Marapu itu.
“Ini kami dari Sabana datang ke sini (Polres Sumba Timur , - red) untuk mengantar dan mengawal rekan – rekan kami yang harus jalani pemeriksaan atau tepatnya dikonfrontir dnegan para saksi dari pihak MSM yang menyatakan adanya perusakan pos jaga mereka oleh masyarakat adat,” jelas Rambu Amy, koordinator Sabana – Sumba, di depan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur.
Menurut Rambu, masyarakat adat Praing Patawang di Kecamatan Umalulu, tetap pada keyakinan mereka bahwa yang mereka bongkar adalah tenda liar, yang berada di tempat tidak semestinya, yakni di sekitar tempat ritual Marapu. (Baca: Asyik Bercinta dengan Selingkuhan di Hotel, Pria Ini Digerebek Istri yang Hamil)
“Pihak MSM menyatakan bahwa pos jaga mereka yang dirusakan. Tapi masyarakat adat Patawang menyatakan itu tenda liar yang dibangun dekat Katuada Nyuara Ahu,” kata Rambu sembari menjelaskan bahwa Katuada Yuara Ahu merupakan lokasi ritual adat turun temurun warga atau masyarakat adat Praing Patawangdyang masih memegang teguh aliran atau penghayat kepercayaan asli Sumba yang dikenal dengan aliran Marapu itu.
Lihat Juga :