Cegah COVID-19, Pendaftaran Uji KIR Online di Sleman Dibatasi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 05:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat saat membuka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR). (Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan)
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman , DI Yogyakarta akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat saat membuka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

Di antaranya untuk pendaftaran dilakukan secara online dan jumlah pemohonan dibatasi hanya 50% dibandingkan sebelum COVID-19. Pelayanan uji KIR rencananya akan dimulai Senin (6/7/2020) setelah ditutup sejak 2 April 2020. (BACA JUGA: 293 Taruna Akpol Diwisuda, Kapolri: Jadilah Teladan bagi Masyarakat)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Mardiyana mengatakan dalam pelayanan uji KIR di tengah pandemi COVID-19 akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) sesuai protokol Kesehatan. Yaitu wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di tempat yang telah disiapkan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi pemohon.



Selain itu, untuk pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara online. “Pemohon melakukan pendaftaran secara online pada website www.sikresno.id dan pembayaran dilakukan secara non-tunai.

Langkah ini untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19,” kata Mardiyana di sela-sela simulasi pembukaan pelayanan Uji KIR di Dishub Sleman, Jumat (3/7/2020). (BACA JUGA: Hebat, Pabrik Furnitur Ini Jadi Langganan Artis Hollywood)

Mardiyana menjelaskan kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah Dishub Sleman. Parkir juga akan dikondisikan di luar Dishub apabila kapasitas tidak memenuhi.

“Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi COVID-19. Namun sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR,” paparnya

Mardiyana menambahkan setelah proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraannya sesuai nomor antrian. Kendaraan yang akan diuji juga akan disemprot disinfektan dan pengemudi tidak diperbolehkan turun selama uji emisi berlangsung. (BACA JUGA: Anak Jokowi Maju Pilwalkot Solo, Bawaslu Tidak Terpengaruh)

“Dulu sebelum pandemi, Senin sampai Kamis melayani hingga 120 kendaraan dan Jumat 80 kendaraan, selama pandemi ini kami batasi hanya 50% saja dari hari biasanya,” terangnya.

Mardiyana juga menyampaikan memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR mulai April hingga Desember 2020.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content