3 Saksi Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Minta Perlindungan LPSK

Jum'at, 30 September 2022 - 02:10 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mendatangi lokasi penemuan jasad korban yang dibakar di semak alang-alang kawasan Pantai Marina Semarang, Kamis sore (29/9/2022). Foto: iNewsTV/Wisnu Wardhana
SEMARANG - Tiga saksi dalam kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang , Paulus Iwan Budi Prasetyo meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Sementara untuk pengumpulan data, Wakil Ketua LPSK bersama polisi mendatangi lokasi penemuan jasad korban yang dibakar di semak alang-alang kawasan Pantai Marina Semarang, Kamis sore (29/9/2022).





Kedatangan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bersama polisi untuk melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi Prasetyo.



Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Pantai Marina Semarang, 10 Saksi Diperiksa Polda Jateng


Kehadiran Tim dari LPSK ini dilakukan menyusul adanya pengajuan permohonan perlindungan tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Polrestabes Semarang dan telah meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Edwin Partogi.

Sementara Itu, Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menyatakan bahwa seluruh perkembangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan ASN yang bertugas di Bapenda Kota Semarang ini telah disampaikan kepada pihak LPSK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content