Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan

Kamis, 29 September 2022 - 15:46 WIB
Baca juga: Pedangdut Imam S Arifin Meninggal karena Stroke Dimakamkan di Sumenep

Yonky mengungkapkan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, saat dicek urine RDA positif methafetamine atau zat sabu. "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky.

Motor hasil kejahatan dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara, penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!