2 Begal Sadis yang Beraksi di 11 TKP di Surabaya Ditangkap

Kamis, 29 September 2022 - 11:31 WIB
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.

Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!