Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Segera Disidang

Rabu, 28 September 2022 - 23:09 WIB
"Kita sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu

Menurut Tri, tersangka Syukri Zen terbukti melakukan penganiayaan. Dia bahkan telah mengakui pemukulan terhadap korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya

Diketahui, seorang perempuan dengan akun Instagram @Tatha0298 mengunggah video penganiayaan terhadap dirinya. Video tersebut didapat dari rekaman netizen dan CCTV SPBU.

Korban menyebutkan, keributan antara dirinya dengan sang politisi terjadi saat mengantre BBM. Tersangka yang menggunakan mobil CR-V hitam dengan nomor plat BG 7 UB dengan stiker Bintang 3 berusaha menyerobot antrean.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dijebloskan Tahanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!