Percepat Proyek Rel KA, PN Pangkep Genjot Proses Konsinyasi
Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:05 WIB
PANGKEP - Pengadilan Negeri (PN) Pangkep mempercepat proses konsinyasi dengan menggelar sejumlah sidang untuk masyarakat yang lahannya masuk dalam proyek rel kereta api (KA) . Langkah itu dilakukan sebagai upaya menggenjot penyelesaian proyek pembangunan rel KA di wilayah tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat Sapomena, menyampaikan hingga kini sudah 106 bidang lahan milik 55 orang di Desa Kanayangan yang sudah menerima ganti rugi. Jumlah konsinyasi mencapai Rp10,2 miliar, dimana yang sudah terbayarkan Rp5,5 miliar.
"Dari jumlah yang telah dibayarkan nilai tertinggi adalah Rp570 juta dan nilai terendah Rp1,3 juta," ujar Farid, Jumat (3/7/2020).
Konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam tanah bagi kepentingan umum, Farid menegaskan digelar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016. Sidang penetapan konsinyasi ganti rugi atas tanah rel kereta api juga digelar bagi pemilik lahan di Kelurahaan Sapanang, Kecamatan Bungoro.
Farid yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada pihak pemilik lahan untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga nantinya proses penetapan bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Tiga orang pemilik lahan yakni Kadarusman, Syamsul dan Rachma menyampaikan pendapat bahwa mereka pada intinya sependapat dengan adanya rel kereta api ada di Kabupaten Pangkep. Satu hal menjadi perhatian khusus adalah mengenai penetapan harga yang belum sesuai.
"Sekiranya pemerintah dapat menaikkan harga tanah antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per meter itulah yang sangat layak. Kami menginginkan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dapat memfasilitasi maksud kami ini," ujar Kadarusman.
Mendengar pendapat tersebut, Farid berjanji akan menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah. "Aspirasi pemilik lahan yang menginginkan harga lebih tinggi akan disampaikan kepada pemerintah. PN Pangkajene hanyalah sebagai meditor dalam hal konsinyasi uang ganti rugi yang nantinya diberikan kepada pemilik lahan," jelasnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene juga menggelar sidang penetapan yang dihadiri oleh pemilik lahan di Kelurahan Pabundukang. Hasilnya mengabulkan permohonan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pangkajene.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat Sapomena, menyampaikan hingga kini sudah 106 bidang lahan milik 55 orang di Desa Kanayangan yang sudah menerima ganti rugi. Jumlah konsinyasi mencapai Rp10,2 miliar, dimana yang sudah terbayarkan Rp5,5 miliar.
"Dari jumlah yang telah dibayarkan nilai tertinggi adalah Rp570 juta dan nilai terendah Rp1,3 juta," ujar Farid, Jumat (3/7/2020).
Konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam tanah bagi kepentingan umum, Farid menegaskan digelar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016. Sidang penetapan konsinyasi ganti rugi atas tanah rel kereta api juga digelar bagi pemilik lahan di Kelurahaan Sapanang, Kecamatan Bungoro.
Farid yang memimpin sidang memberikan kesempatan kepada pihak pemilik lahan untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga nantinya proses penetapan bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Tiga orang pemilik lahan yakni Kadarusman, Syamsul dan Rachma menyampaikan pendapat bahwa mereka pada intinya sependapat dengan adanya rel kereta api ada di Kabupaten Pangkep. Satu hal menjadi perhatian khusus adalah mengenai penetapan harga yang belum sesuai.
"Sekiranya pemerintah dapat menaikkan harga tanah antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per meter itulah yang sangat layak. Kami menginginkan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dapat memfasilitasi maksud kami ini," ujar Kadarusman.
Mendengar pendapat tersebut, Farid berjanji akan menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah. "Aspirasi pemilik lahan yang menginginkan harga lebih tinggi akan disampaikan kepada pemerintah. PN Pangkajene hanyalah sebagai meditor dalam hal konsinyasi uang ganti rugi yang nantinya diberikan kepada pemilik lahan," jelasnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene juga menggelar sidang penetapan yang dihadiri oleh pemilik lahan di Kelurahan Pabundukang. Hasilnya mengabulkan permohonan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pangkajene.
(tri)
tulis komentar anda