Polisi Tangkap Ibu Pembunuh Bayi yang Dibuang ke Tong Sampah

Selasa, 27 September 2022 - 20:26 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui jika dirinya merupakan ibu dari bayi yang ditemukan tewas itu. Dia mengaku sengaja membunuh dan membuang bayi itu karena malu.

Baca: Bayi Dibuang di Selokan dengan Bekas Cekikan, Pelakunya Ternyata Calon Bidan

"Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya baru dikenal beberapa bulan," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!