Sok Gaya Koboi, Pria di OKI Tembakkan Airsoft Gun di Konter Handphone

Selasa, 27 September 2022 - 16:20 WIB
Pelaku Angga juga mengaku bahwa airsoft gun tersebut dibelinya seharga Rp4,5 juta di Perbakin dan telah memilikinya lima bulan terakhir.

"Saya membeli airsoft gun itu karena untuk berjaga diri saja, karena di daerah saya banyak begal dan baru satu kali itulah saya gunakan," ujarnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku akan kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!