Asyik Tunggu Pembeli, Bandar Sabu Kelas Teri Diciduk Polisi
Selasa, 27 September 2022 - 16:40 WIB
BATUBARA - Seorang pria warga Huta (Dusun) V Nagori (Desa) Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun berinisial WS (42) tak berkutik ditangkap unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap WS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika dengan berat brutto 0,42 gram, 1 buah pipa kaca pirek terdapat lekatkan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis, 2 buah pipet, 2 buah piting lampu dilakban warna hitam, 1 buah pipet bentuk skop dan uang sebanyak Rp. 30.000.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan pelimpahan dari Polsek Lima Puluh.
Dijelaskan, penangkapan bermula pada Kamis 14 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika diduga sedang menunggu pelanggannya sedang berada di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu AH Sagala melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud,” katanya, , Selasa (27/9/22).
Pada penggerebekan, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap pria WS di Areal Perkebunan PT. PP. Lonsum Dolok Estate Desa Perkebunan Dolok. “Ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang kepemilikannya diakui oleh tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti seperti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba diatasnya,” tandas Sastrawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Saat dilakukan penggeledahan terhadap WS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika dengan berat brutto 0,42 gram, 1 buah pipa kaca pirek terdapat lekatkan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis, 2 buah pipet, 2 buah piting lampu dilakban warna hitam, 1 buah pipet bentuk skop dan uang sebanyak Rp. 30.000.
Baca Juga
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan pelimpahan dari Polsek Lima Puluh.
Dijelaskan, penangkapan bermula pada Kamis 14 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika diduga sedang menunggu pelanggannya sedang berada di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu AH Sagala melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud,” katanya, , Selasa (27/9/22).
Pada penggerebekan, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap pria WS di Areal Perkebunan PT. PP. Lonsum Dolok Estate Desa Perkebunan Dolok. “Ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang kepemilikannya diakui oleh tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti seperti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba diatasnya,” tandas Sastrawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda