Melawan saat Ditangkap, Gerombolan Perampok Sadis di Lampung Ditembak
Selasa, 27 September 2022 - 15:13 WIB
LAMPUNG - Pelaku perampokan sadis di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, ditembak karena nekat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku perampokan berjumlah empat orang, terdiri dari AY (32) warga Magelang, Jawa Tengah, RM (38), ES (26), dan PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan.
"Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL (50) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada 16 September 2022, dengan kerugian Rp80 juta," katanya, Selasa (27/9/2022).
Peristiwa perampokan dilakukan para tersangka dengan cara menodong korban menggunakan senjata api, dan senjata tajam, kemudian mengikatnya menggunakan lakban lalu menguras habis harta benda korban.
"Pada kejadian tersebut, para tersangka menggasak 3 unit motor, masing-masing 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR. Kemudian uang tunai Rp20 juta, beberapa BPKB motor, serta dompet berisi dokumen penting," paparnya.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Cilacap, yang mengidentifikasi keberadaan para pelaku, selanjutnya melakukan proses penangkapan.
"Saat akan ditangkap, pata pelaku melakukan perlawanan, sehingg terpaksa diberikan tindakan tegas," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses pengembangan, ternyata para tersangka juga terlibat pembobolan rumah sarang burung walet milik MR (51) warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
"Selain pelaku, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah ponsel, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil untuk operasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Resmikan Bendungan Margatiga, Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Petani di Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku perampokan berjumlah empat orang, terdiri dari AY (32) warga Magelang, Jawa Tengah, RM (38), ES (26), dan PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan.
"Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL (50) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada 16 September 2022, dengan kerugian Rp80 juta," katanya, Selasa (27/9/2022).
Peristiwa perampokan dilakukan para tersangka dengan cara menodong korban menggunakan senjata api, dan senjata tajam, kemudian mengikatnya menggunakan lakban lalu menguras habis harta benda korban.
"Pada kejadian tersebut, para tersangka menggasak 3 unit motor, masing-masing 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR. Kemudian uang tunai Rp20 juta, beberapa BPKB motor, serta dompet berisi dokumen penting," paparnya.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Cilacap, yang mengidentifikasi keberadaan para pelaku, selanjutnya melakukan proses penangkapan.
"Saat akan ditangkap, pata pelaku melakukan perlawanan, sehingg terpaksa diberikan tindakan tegas," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses pengembangan, ternyata para tersangka juga terlibat pembobolan rumah sarang burung walet milik MR (51) warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
"Selain pelaku, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah ponsel, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil untuk operasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Resmikan Bendungan Margatiga, Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Petani di Lampung Timur
(san)
tulis komentar anda