Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Selasa, 27 September 2022 - 12:56 WIB
"Untuk beberapa kalinya (persetubuhan) tidak terhitung, jadi dilakukan dari usia 13 tahun hingga 15 tahun. Kondisi korban sendiri saat ini trauma, takut jika bertemu pelaku, apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil 4 bulan," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bayu, berupa visum et refertum, baju korban pada saat kejadian, identitas pelaku dan korban serta keterangannya keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pemberatan 1/3 tambahan ,hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More