DPRD Palopo Minta Iuran Pelanggan PDAM Digratiskan Selama Pandemi
Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:40 WIB
PALOPO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo meminta iuran pelanggan PDAM digratiskan selama pandemi COVID-19 yang dampaknya terasa hingga ke Kota Palopo.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, anggota Komisi III, Andi Herman Wahidin mengungkapkan beberapa poin sekaitan kinerja PDAM yang merupakan hasil reses mereka.
"Ada beberapa poin yang disampaikan masyarakat dalam reses kami beberapa waktu lalu. Pertama, warga berharap selama pandemi, PDAM memberikan kebijaksanaan iuran," ujarnya.
"Kebijaksanaan yang dimaksud warga berupa gratis iuran selama penerapan pandemi COVID-19. Warga memberikan contoh, daerah lain sudah menerapkan gratis iuran PDAM," lanjutnya.
Selain permintaan gratis iuran PDAM, Komisi III juga menanyakan status atau masa bakti dewan pengawas saat ini serta rasio tenaga kerja atau karyawan di PDAM.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Palopo yang sekarang bernama PAM Tirta Mangkaluku , Yasir menjelaskan, permintaan gratis iuran bagi pelanggan tidak bisa diputuskan oleh dewan direksi PAM Tirta Mangkaluku.
"Yang bisa jawab adalah Wali Kota Palopo. Ini kewenangan pemilik, saya direktur ibarat sopir di perusahaan ini, tentu saya dimarahi pemilik jika harus gratiskan ongkos perjalanan. Saya kira tidak tepat jika sopir yang ambil keputusan karena risikonya ke saya," ujarnya.
Sementara itu, sekaitan status dewan pengawas PDAM Palopo saat ini terjadi kekosongan karena masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei lalu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, anggota Komisi III, Andi Herman Wahidin mengungkapkan beberapa poin sekaitan kinerja PDAM yang merupakan hasil reses mereka.
"Ada beberapa poin yang disampaikan masyarakat dalam reses kami beberapa waktu lalu. Pertama, warga berharap selama pandemi, PDAM memberikan kebijaksanaan iuran," ujarnya.
"Kebijaksanaan yang dimaksud warga berupa gratis iuran selama penerapan pandemi COVID-19. Warga memberikan contoh, daerah lain sudah menerapkan gratis iuran PDAM," lanjutnya.
Selain permintaan gratis iuran PDAM, Komisi III juga menanyakan status atau masa bakti dewan pengawas saat ini serta rasio tenaga kerja atau karyawan di PDAM.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Palopo yang sekarang bernama PAM Tirta Mangkaluku , Yasir menjelaskan, permintaan gratis iuran bagi pelanggan tidak bisa diputuskan oleh dewan direksi PAM Tirta Mangkaluku.
"Yang bisa jawab adalah Wali Kota Palopo. Ini kewenangan pemilik, saya direktur ibarat sopir di perusahaan ini, tentu saya dimarahi pemilik jika harus gratiskan ongkos perjalanan. Saya kira tidak tepat jika sopir yang ambil keputusan karena risikonya ke saya," ujarnya.
Sementara itu, sekaitan status dewan pengawas PDAM Palopo saat ini terjadi kekosongan karena masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei lalu.
tulis komentar anda