AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 - 18:58 WIB
Selain itu, dijelaskan oleh JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Green Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang Rp10 miliar tersebut, terdakwa tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan. "Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan," ungkapnya.



JPU Kejagung juga mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content