Buron 6 Tahun ke Malaysia, Handoko Lie Akhirnya Menyerahkan Diri
Senin, 26 September 2022 - 12:49 WIB
MEDAN - Terpidana 10 tahun penjara dalam kasus penyerobotan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dia menyerahkan diri setelah buron selama 6 tahun. "Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat 23 September 2022 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," tambahnya.
Untuk diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.
Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar.
Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.
Dia menyerahkan diri setelah buron selama 6 tahun. "Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat 23 September 2022 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," tambahnya.
Untuk diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.
Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar.
Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.
(san)
tulis komentar anda