Buron 6 Tahun ke Malaysia, Handoko Lie Akhirnya Menyerahkan Diri

Senin, 26 September 2022 - 12:49 WIB
Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Terpidana 10 tahun penjara dalam kasus penyerobotan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dia menyerahkan diri setelah buron selama 6 tahun. "Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat 23 September 2022 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).



Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.

Baca juga: Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!