Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka

Minggu, 25 September 2022 - 23:21 WIB
"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.



Baca juga: Terungkap! Ledakan di Aspol Solo Baru Sukoharjo Berasal dari Bubuk Hitam


Sunarto menyebutkan, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucapnya.

Sunarto menuturkan, untuk tersangka Yul, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!