Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka

Minggu, 25 September 2022 - 23:21 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Foto: Istimewa
PEKANBARU - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan IDR oknum Polwan sebagai tersangka. IDR yang juga anggota BNN Provinsi Riau tersangka dalam kasus penganiayaan .

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegakan selain IDR, polisi juga menetapkan Yul ibu dari IDR sebagai tersangka. Dimana keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.





"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Krimum Polda Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan Minggu (25/9/2022) malam.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.



Baca juga: Terungkap! Ledakan di Aspol Solo Baru Sukoharjo Berasal dari Bubuk Hitam


Sunarto menyebutkan, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content