Walhi Ungkap Temuan Dugaan Illegal Mining di Blok Matarepe Konawe Utara
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:08 WIB
KONAWE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal di Blok Matarepe, Konawe Utara. Dalam investigasi Walhi terhadap aktivitas pertambangan di Blok Matarape tersebut terdapat ratusan hektare tutupan hutan telah hilang dikeruk untuk memperoleh ore nikel.
Padahal kawasan ini masih dalam status quo karena adanya dugaan maladministrasi pada saat lelang. (Baca:Aksi Tolak TKA China di Kendari Berlanjut, Massa Meminta Kepala Imigrasi Mundur)
Direktur Eksekutif Walhi Sultra Saharuddin menduga sejumlah pihak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebab pihak Kepolisian, ESDM, Dinas Kehutanan hingga Syahbandar seperti membiarkan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
Padahal, kata dia, pada 2019 lalu Bareskrim Mabes Polri telah memasang police line dan menyegel lokasi Blok Matarape karena dugaan iligal mining. Namun meski sudah disegel dan police line aktivitas masih terus dilakukan hingga pengiriman ore nikel ke smelter dalam negeri.
“Kami mendesak penegak hukum cyber pungli dan KPK agar segera menindak tegas perusahaan dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebab telah merugikan negara dengan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, " kata Saharuddin.
Padahal kawasan ini masih dalam status quo karena adanya dugaan maladministrasi pada saat lelang. (Baca:Aksi Tolak TKA China di Kendari Berlanjut, Massa Meminta Kepala Imigrasi Mundur)
Direktur Eksekutif Walhi Sultra Saharuddin menduga sejumlah pihak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebab pihak Kepolisian, ESDM, Dinas Kehutanan hingga Syahbandar seperti membiarkan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
Padahal, kata dia, pada 2019 lalu Bareskrim Mabes Polri telah memasang police line dan menyegel lokasi Blok Matarape karena dugaan iligal mining. Namun meski sudah disegel dan police line aktivitas masih terus dilakukan hingga pengiriman ore nikel ke smelter dalam negeri.
“Kami mendesak penegak hukum cyber pungli dan KPK agar segera menindak tegas perusahaan dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebab telah merugikan negara dengan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, " kata Saharuddin.
(sms)
tulis komentar anda