Imbas Corona, Batas Usia Petugas Pemutakhiran Data Pilkada Diperketat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:12 WIB
REMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Jawa Tengah memperketat batas usia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada serentak 09 Desember 2020, karena berkaitan dengan masa pandemi Corona atau COVID-19 saat ini.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin, Jumat (03/7/ 2020) siang menjelaskan KPU RI sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, bahwa usia yang rentan tertular COVID-19, tidak dilibatkan menjadi PPDP maupun penyelenggara Pilkada.
Maka batasan usia PPDP ditentukan antara 20 sampai 50 tahun, terhitung pada waktu pembukaan pendaftaran tanggal 24 Juni 2020. Saat ini proses pembentukan PPDP masih berjalan, rencananya tanggal 5 – 6 Juli akan ditetapkan. Jumlah total personil PPDP sebanyak 1.368 orang, sama dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Syarat PPDP nggak ketat, cuma usia yang kita perketat, menyesuaikan dengan kesepakatan antara KPU RI sama pihak gugus tugas. Jadi usia di atas 50 tahun, nggak dilibatkan sebagai PPDP maupun penyelenggara secara umum. Tujuannya, meminimalkan potensi penularan. 1 TPS ada 1 orang PPDP, “ kata Zaenal.
Ditanya seputar honor PPDP, Zaenal menyebut Rp500 ribu dipotong pajak. Kalau usulan KPU sebenarnya lebih besar, tapi nominal itu didasarkan pada kemampuan anggaran daerah.
“PPDP bukan termasuk penyelenggara, tapi sifatnya diminta membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih, “ imbuhnya.(Baca juga : Rapid Test di Pasar Hewan Rembang, Tiga Orang Reaktif )
Kerja PPDP diperkirakan selama 1 bulan. Ketika nantinya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, membawa 4 macam formulir, yakni AA, AA1, AA2 dan AA3.
Mereka wajib mendatangi rumah-rumah penduduk, dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai pelindung muka (face shield), masker, hand sanitizer dan sarung tangan.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin, Jumat (03/7/ 2020) siang menjelaskan KPU RI sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, bahwa usia yang rentan tertular COVID-19, tidak dilibatkan menjadi PPDP maupun penyelenggara Pilkada.
Maka batasan usia PPDP ditentukan antara 20 sampai 50 tahun, terhitung pada waktu pembukaan pendaftaran tanggal 24 Juni 2020. Saat ini proses pembentukan PPDP masih berjalan, rencananya tanggal 5 – 6 Juli akan ditetapkan. Jumlah total personil PPDP sebanyak 1.368 orang, sama dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
“Syarat PPDP nggak ketat, cuma usia yang kita perketat, menyesuaikan dengan kesepakatan antara KPU RI sama pihak gugus tugas. Jadi usia di atas 50 tahun, nggak dilibatkan sebagai PPDP maupun penyelenggara secara umum. Tujuannya, meminimalkan potensi penularan. 1 TPS ada 1 orang PPDP, “ kata Zaenal.
Ditanya seputar honor PPDP, Zaenal menyebut Rp500 ribu dipotong pajak. Kalau usulan KPU sebenarnya lebih besar, tapi nominal itu didasarkan pada kemampuan anggaran daerah.
“PPDP bukan termasuk penyelenggara, tapi sifatnya diminta membantu dalam proses pemutakhiran data pemilih, “ imbuhnya.(Baca juga : Rapid Test di Pasar Hewan Rembang, Tiga Orang Reaktif )
Kerja PPDP diperkirakan selama 1 bulan. Ketika nantinya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, membawa 4 macam formulir, yakni AA, AA1, AA2 dan AA3.
Mereka wajib mendatangi rumah-rumah penduduk, dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai pelindung muka (face shield), masker, hand sanitizer dan sarung tangan.
(nun)
Lihat Juga :
tulis komentar anda