Sempat Dilepas karena Desakan Warga, Bos Narkoba di Lampung Utara Kembali Ditangkap
Sabtu, 24 September 2022 - 07:14 WIB
LAMPUNG UTARA - ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap. Bandar narkoba yang sebelum sempat dilepas karena desakan warga ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) sore.
“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba, AKP Made Indra didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Diketahuim beberapa hari lalu terjadi kericuhan saat penangkapan bandar narkoba di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sekelompok warga menyerang polisi karena ingin membebaskan tersangka. Petugas yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga sekitar sehingga tersangka ALS dilepaskan.
Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya. ALS juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu .
“Selain tersangka, petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat
Sementara ALS mengakui saat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia beralasan karena takut ditangkap polisi.
“Saya takut berurusan dengan aparat hukum. Ia benar saya jualan narkoba. Tapi belum lama dari, bulan Februari lalu. Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujar dia.
“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba, AKP Made Indra didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Baca Juga
Diketahuim beberapa hari lalu terjadi kericuhan saat penangkapan bandar narkoba di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sekelompok warga menyerang polisi karena ingin membebaskan tersangka. Petugas yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga sekitar sehingga tersangka ALS dilepaskan.
Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya. ALS juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu .
“Selain tersangka, petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat
Sementara ALS mengakui saat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia beralasan karena takut ditangkap polisi.
“Saya takut berurusan dengan aparat hukum. Ia benar saya jualan narkoba. Tapi belum lama dari, bulan Februari lalu. Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujar dia.
(don)
tulis komentar anda