Sempat Dilepas karena Desakan Warga, Bos Narkoba di Lampung Utara Kembali Ditangkap

Sabtu, 24 September 2022 - 07:14 WIB
ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap setelah sebelumnya sempat dilepas karena desakan warga. Foto SINDOnews
LAMPUNG UTARA - ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, akhirnya kembali tertangkap. Bandar narkoba yang sebelum sempat dilepas karena desakan warga ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) sore.

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri. Dia ditangkap saat berada di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli,” ujar Kasat Narkoba, AKP Made Indra didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri. Baca juga:



Dalam Sembilan Bulan, Satresnarkoba Polda Sulsel Tangkap 2114 Pelaku Tindak Pidana Narkoba


Diketahuim beberapa hari lalu terjadi kericuhan saat penangkapan bandar narkoba di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sekelompok warga menyerang polisi karena ingin membebaskan tersangka. Petugas yang melaklukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga sekitar sehingga tersangka ALS dilepaskan.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya. ALS juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu .

“Selain tersangka, petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP Made Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!