Dalam Sembilan Bulan, Satresnarkoba Polda Sulsel Tangkap 2114 Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Kamis, 22 September 2022 - 12:25 WIB
loading...
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes. Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H. (Ist)
A
A
A
MAKASSAR - Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba .
Dalam kurung waktu sembilan bulan Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap dan membongkar peredaran Narkoba serta pemakai Narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data yg didapatkan di berbagai polres di beberapa wilayah hukum Polda Sulsel yg dirangkum Satnarkoba Polda Sulsel ada 1.564 laporan yang masuk.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes. Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H menjelaskan kepada awak media, dari 1.564 kasus yg diterima dari masyarakat, pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba sebanyak 2.114 dengan rincian, Laki-laki (1.941) orang, dan Perempuan (173) orang.
"Barang bukti yang berhasil kami ungkap adalah sabu sebanyak 65.009,078 Gram (65 Kg), ekstasi 3.652 butir, ganja 13.354,43 gram (13 Kg), daftar G 370.184 butir, serta T.sintesis 1.200,64 gram (1 Kg)," kata Kombes. Pol. Dodi Rahmawan.
Dalam kurung waktu sembilan bulan Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap dan membongkar peredaran Narkoba serta pemakai Narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data yg didapatkan di berbagai polres di beberapa wilayah hukum Polda Sulsel yg dirangkum Satnarkoba Polda Sulsel ada 1.564 laporan yang masuk.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes. Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H menjelaskan kepada awak media, dari 1.564 kasus yg diterima dari masyarakat, pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba sebanyak 2.114 dengan rincian, Laki-laki (1.941) orang, dan Perempuan (173) orang.
"Barang bukti yang berhasil kami ungkap adalah sabu sebanyak 65.009,078 Gram (65 Kg), ekstasi 3.652 butir, ganja 13.354,43 gram (13 Kg), daftar G 370.184 butir, serta T.sintesis 1.200,64 gram (1 Kg)," kata Kombes. Pol. Dodi Rahmawan.
Lihat Juga :