Sempat Dilepas karena Desakan Warga, Bos Narkoba di Lampung Utara Kembali Ditangkap

Sabtu, 24 September 2022 - 07:14 WIB
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Ditimbun di Kebun Ubi

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat

Sementara ALS mengakui saat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia beralasan karena takut ditangkap polisi.

“Saya takut berurusan dengan aparat hukum. Ia benar saya jualan narkoba. Tapi belum lama dari, bulan Februari lalu. Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujar dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!