Divonis 4 Tahun dan Dizolimi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Banding

Jum'at, 23 September 2022 - 18:50 WIB
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung sempat memanas usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin, Jumat (23/9/2022). Foto/Ist
BANDUNG - Putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin selama empat tahun penjara dinilai mengesampingkan fakta persidangan. Karenanya sejumlah Emak-emak langsung menangis dan berteriak usai mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin selama empat tahun penjara

Sejumlah emak-emak yang peduli terhadap Ade langsung teriak. "Hakim kempes. Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco," teriak sejumlah wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).



Bahkan sejumlah emak-emak juga protes terhadap putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," ungkap emak-emak lainnya.



Vonis kepada Ade Yasin lebih berat dibanding tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut tiga tahun penjara. "Huuuuuu, jahanam, dzolim, mana keadilan," umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar langsung mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).



Dia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content