Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 23 September 2022 - 15:46 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Non-aktif, Ade Yasin. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.



Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?



"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).

Selain hukuman bui, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!