Penindakan ETLE di Jateng Capai 636.764 Pelanggar, Denda Tembus Rp 27 Miliar

Senin, 19 September 2022 - 16:22 WIB
loading...
Penindakan ETLE di Jateng Capai 636.764 Pelanggar, Denda Tembus Rp 27 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers bidang lalu lintas di Mapolda, Senin (19/9/2022). Foto/Istimewa
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2022 telah menindak sebanyak 636.764 pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.

Adapun jumlah denda dari ratusan ribu pelanggaran yang telah ditindak saat ini telah menembus nilai Rp27 miliar.



"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp27 miliar," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).



Polda Jateng memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Kapolda berharap, penindakan melalui ETLE dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.



"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" katanya.

Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

"Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ucapnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)