Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung Utara Ricuh, Sekelompok Warga Serang Polisi
Jum'at, 23 September 2022 - 09:08 WIB
"Malam kemarin, anggota Satresnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapatkan kekerasan dari masyarakat, karena situasi tak terkendali kemudian melepaskan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okthama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (23/9/2022).
Kasat menceritakan, pada saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan ALS di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, guna menghindari amukan massa.
"Tersangka narkoba berhasil lepas. Kita masih melakukan pengejaran. Dia masuk dalam DPO. Kami juga telah mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas saat insiden terjadi. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1x24 jam pada hari ini juga," ujar dia.
Aksi brutal pelemparan batu oleh sekelompok warga itu, mengakibatkan sejumlah kaca jendela rusak. Kemudian dua petugas Satresnarkoba mengalami luka lemparan batu. Baca juga: Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/A/2703/IX/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.
Kasat menceritakan, pada saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan ALS di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, guna menghindari amukan massa.
"Tersangka narkoba berhasil lepas. Kita masih melakukan pengejaran. Dia masuk dalam DPO. Kami juga telah mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas saat insiden terjadi. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1x24 jam pada hari ini juga," ujar dia.
Aksi brutal pelemparan batu oleh sekelompok warga itu, mengakibatkan sejumlah kaca jendela rusak. Kemudian dua petugas Satresnarkoba mengalami luka lemparan batu. Baca juga: Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/A/2703/IX/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.