Selamat! Bupati Jayapura Bawa Pulang Penghargaan KDI 2022 lewat Program Distrik Membangun-Membangun Distrik

Kamis, 22 September 2022 - 23:40 WIB
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Timothius J Demetouw, meraih apresiasi dalam kategori Pelayanan Publik.
SEMARANG - Ajang penghargaan Kepala Daerah Inovatif (KDI) 2022 kembali digelar. Kali ini KDI 2022 diselenggarakan di Sam Poo Kong, Semarang, Kamis (22/9/2022).

KDI 2022 merupakan ajang penghargaan sekaligus apresiasi yang diberikan kepada para kepala daerah berprestasi baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Pada ajang KDI yang bertema Inovasi untuk Akselerasi Kemajuan Daerah Menyongsong Era Society 5.0 ini terdapat lima kategori penghargaan yakni Pelayanan Publik, Ekonomi, Pariwisata, Kesehatan dan Pendidikan.

Salah satu penghargaan diberikan pada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Timothius J Demetouw, meraih apresiasi dalam kategori Pelayanan Publik. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada MNC Group, MNC Portal dan Koran Sindo yang telah memilihnya sebagai salah satu Kepala Daerah Inovatif 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih pada MNC Group yg memberikan apresiasi KDI 2022 dengan kategori pelayanan publik dan bagi kami ini luar biasa mendapatkan penghargaan KDI 2022,” tuturnya.



“Inovasi yang kami lakukan adalah distrik membangun dan membangun distrik di Jayapura. Di mana Jayapura melalui kepemimpinan bupati memberikan dana dalam pendekatan kewilayahan kepada distrik untuk melakukan pembangunan melalui dana ADK atau anggaran dana desa kepada kampung dan distrik di Jayapura dalam berbagai bidang, yang pertama menyangkut data, informasi dan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan diikuti pelayanan KTP yang tadinya berada di kabupaten yang dilimpahkan ke distrik, termasuk pelayanan perizinan, pendapatan semua telah diserahkan ke distrik, sebagai pusat data dan pusat informasi, sebagai pusat pelayanan pendidikan pelatihan dan ekonomi.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Menjadi Salah Satu Perubahan yang Sangat Esensial, karena menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi.

Sebelumnya, kecamatan merupakan perangkat daerah otonom dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, ditambah perannya kini menjadi daerah otonom yang juga melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content