Pemkab Bone Bolango Layangkan Surat Teguran kepada Indomaret

Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:08 WIB
Pemkab Bone Bolango melalui Sekretaris Daerah melayangkan surat teguran kepada PT Indomarco Prismatama, bernomor 007/SET-BB/138/VI /2020 tertanggal 2 Juli 2020.
SUWAWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango melayangkan surat teguran kepada PT Indomarco Prismatama, bernomor 007/SET-BB/138/VI /2020 tertanggal 2 Juli 2020.

Surat teguran tersebut memperingatkan kepada PT Indomarco Prismatama untuk mengindahkan aturan Pemkab Bone Bolango, atau Pemkab tidak memberi izin operasi.

"Kalau Indomaret ingin berinvestasi di Bone Bolango harus taat azas dan taat aturan yang berlaku, diselesaikan dulu semua prosedur perizinan dengan pemerintah daerah baru memulai aktivitasnya, bukan sebaliknya melakukan pembangunan duluan baru mengurus perizinan dengan pemerintah daerah," tegas Kepala Dinas DPMPTSP-TK Djumaidil.



Dalam surat teguran sehubungan dengan pembangunan outlet minimarket Indomaret di Kabupaten Bone Bolango terkait dengan penyelenggaraan perizinan pemanfaatan tata ruang dan pengendalian ruang sesuai Peraturan Daerah Nomor 8/2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bone Bolango tahun 2011-2031.

Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah dalam pengurusan izin lokasi agar tidak membangun kegiatan fisik sebelum ada izin dari pemkab. Selain itu lokasi yang dimohonkan harus menyesuaikan dengan perkembangan tata ruang pada rencana tata ruang wilayah kabupaten Bone Bolango.

Selama melakukan kegiatan pembangunan Kabupaten Bone Bolango, PT Indomarco Prismatama telah melakukan beberapa pelanggaran. Surat teguran kali ini merupakan peringatan terakhir, jika melanggar maka proses pengeluaran izin tidak akan diterbitkan.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content