Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi
Kamis, 22 September 2022 - 12:33 WIB
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto. Foto/MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur perluasan daratan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi. Adapun konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022.
Bunyinya sebagai berikut;‘Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang’.
Heru menilai perluasan daratan dan reklamasi memiliki perbedaan yakni tidak ada aktivitas menutup perairan seperti reklamasi yang diketahui. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi. Adapun konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022.
Bunyinya sebagai berikut;‘Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang’.
Heru menilai perluasan daratan dan reklamasi memiliki perbedaan yakni tidak ada aktivitas menutup perairan seperti reklamasi yang diketahui. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Lihat Juga :