Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi
Kamis, 22 September 2022 - 12:33 WIB
”Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan,” ucap Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Heru mencontohkan perluasan daratan yang dimaksud sama seperti membangun rumah apung. Ia menyebut penerapan konsep ini akan difokuskan di Kepulauan Seribu. Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS
Heru menambahkan konsep perluasan daratan sebelumnya tidak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR. ”Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada,” tuturnya.
Heru mencontohkan perluasan daratan yang dimaksud sama seperti membangun rumah apung. Ia menyebut penerapan konsep ini akan difokuskan di Kepulauan Seribu. Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS
Heru menambahkan konsep perluasan daratan sebelumnya tidak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR. ”Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada,” tuturnya.
(ams)
Lihat Juga :