Tompel, Residivis Pencurian Ini Masih Bisa Tersenyum usai Ditembak Kakinya

Kamis, 22 September 2022 - 07:23 WIB
Baca juga: Terlanjur Lepas Baju dan Mandi Keringat di Ranjang Hotel, 4 Pasangan Mesum Panik Digedor Petugas

Tak main-main, pria berusia 41 tahun tersebut, mencuri sepeda, televisi, printer, tablet serta alat-alat elektronik lainnya, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Sebelumnya Fitrah pernah tertangkap mencuri tabung gas, dan setelah bebas dari penjara dia kembali tertangkap saat mencuri sepeda motor. Penangkapan kali ini, merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi terhadap Fitrah.

Baca juga: Kepergok Hanya Pakai Daster dan Rambut Basah Bersama Bripka Polisi Selingkuhan, Wanita di Kendari Ngamuk

Dihadapan petugas, Fitrah mengaku, barang hasil curian sebagian sudah laku terjual di kawasan Pasar Loak Cinde. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian yang kini ditahan di Polsek Ilir Timur II tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!