Tompel, Residivis Pencurian Ini Masih Bisa Tersenyum usai Ditembak Kakinya
Kamis, 22 September 2022 - 07:23 WIB
PALEMBANG - Fitrah alias Tompel, masih bisa tersenyum usai ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II. Residivis spesialis pencurian rumah tersebut, kembali ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Penangkapan terhadap Fitrah ini, merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi. Terakhir, Fitrah mencuri rumah milik tetangganya sendiri, yang sedang dalam kondisi kosong ditinggal pergi pemiliknya.
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah mengatakan, pelaku mencuri sebanyak dua kali di rumah tetangganya sendiri. "Pelaku menguras isi rumah tetangganya yang sedang ditinggal pergi pemiliknya, dengan merusak jendela dan pintu," ungkapnya.
Tak main-main, pria berusia 41 tahun tersebut, mencuri sepeda, televisi, printer, tablet serta alat-alat elektronik lainnya, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Sebelumnya Fitrah pernah tertangkap mencuri tabung gas, dan setelah bebas dari penjara dia kembali tertangkap saat mencuri sepeda motor. Penangkapan kali ini, merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi terhadap Fitrah.
Dihadapan petugas, Fitrah mengaku, barang hasil curian sebagian sudah laku terjual di kawasan Pasar Loak Cinde. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian yang kini ditahan di Polsek Ilir Timur II tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penangkapan terhadap Fitrah ini, merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi. Terakhir, Fitrah mencuri rumah milik tetangganya sendiri, yang sedang dalam kondisi kosong ditinggal pergi pemiliknya.
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah mengatakan, pelaku mencuri sebanyak dua kali di rumah tetangganya sendiri. "Pelaku menguras isi rumah tetangganya yang sedang ditinggal pergi pemiliknya, dengan merusak jendela dan pintu," ungkapnya.
Baca Juga
Tak main-main, pria berusia 41 tahun tersebut, mencuri sepeda, televisi, printer, tablet serta alat-alat elektronik lainnya, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Sebelumnya Fitrah pernah tertangkap mencuri tabung gas, dan setelah bebas dari penjara dia kembali tertangkap saat mencuri sepeda motor. Penangkapan kali ini, merupakan kali ketiga yang dilakukan polisi terhadap Fitrah.
Baca Juga
Dihadapan petugas, Fitrah mengaku, barang hasil curian sebagian sudah laku terjual di kawasan Pasar Loak Cinde. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian yang kini ditahan di Polsek Ilir Timur II tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda