Niat Tawuran dengan Geng Motor Bekasi, 5 Pemuda Bercelurit Digulung

Rabu, 21 September 2022 - 21:20 WIB
Menurut dia, mendapatkan laporan itu petugas mendapatkan informasi dan bergerak langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku.”Kami amankan lima pelaku berikut barang bukti senjata tajam,” ungkapnya.

Sementara kelima pelaku tersebut antara lain yaitu A (32), FA (20), ANF (23), I (19), H (30). Begitu dari barang bukti yang diamankan yakni satu buah tongkat golf, satu buah arit, satu buah celurit, satu buah bambu, satu buah kayu, dan satu batu.

Serta, dari kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang amemiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah, sehingga diancam dengan hukum pidana selama-lamanya 12 Tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!