Mengendap Setahun, Polres Tana Toraja Disebut Lamban Tangani Korupsi Proyek BPBD
Jum'at, 03 Juli 2020 - 08:49 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja disebut lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja tahun anggaran 2017. Foto : Istimewa
TANA TORAJA - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja disebut lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja tahun anggaran 2017. Proyek inipun akhirnya mengendap selama tahun lebih.
"Kami (Forum Mahasiswa Toraja-Format) menilai Polres Tana Toraja lamban dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada BPBD Tana Toraja tahun anggaran 2017 itu. Kasus yang ditangani tahun 2019 itu, saat ini terkesan jalan ditempat," ketus Ketua Format, Heriadi kepada SINDOnews, Jumat(03/07/2020).
Dia mengatakan, lamanya penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek itu karena berkas perkara hanya terparkir di meja penyidik. Format pun meminta penyidik Tipikor Polres Tana Toraja serius menangani kasus tersebut.
"Kalau sudah memenuhi alat bukti adanya unsur tindak pidananya, penyidik harus segera meningkatkan status kasus korupsi hingga tuntas" ujarnya. Baca : Ditangani Sejak 2019, Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Masih Penyelidikan
"Kami (Forum Mahasiswa Toraja-Format) menilai Polres Tana Toraja lamban dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana pada BPBD Tana Toraja tahun anggaran 2017 itu. Kasus yang ditangani tahun 2019 itu, saat ini terkesan jalan ditempat," ketus Ketua Format, Heriadi kepada SINDOnews, Jumat(03/07/2020).
Dia mengatakan, lamanya penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek itu karena berkas perkara hanya terparkir di meja penyidik. Format pun meminta penyidik Tipikor Polres Tana Toraja serius menangani kasus tersebut.
"Kalau sudah memenuhi alat bukti adanya unsur tindak pidananya, penyidik harus segera meningkatkan status kasus korupsi hingga tuntas" ujarnya. Baca : Ditangani Sejak 2019, Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Masih Penyelidikan
Lihat Juga :