2 ASN di Bangkalan Digerebek sedang Pesta Sabu

Selasa, 20 September 2022 - 19:24 WIB
"Keduanya tertangkap basah saat sedang mengisap sabu," katanya, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Untuk tersangka yang kabur, Wiwit mengaku sudah mengantongi identitasnya dengan inisial RD. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap RD yang diketahui sebagai pemasok sabu.

Baca: Warga Simalungun Tangkap Anggota Polisi Saat Pesta Sabu

"Dari keterangan warga, rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu," sambungnya.

Kepada petugas, BR mengaku ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tenggang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!