Marak Kasus Perkosaan di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Selasa, 20 September 2022 - 16:17 WIB
Pertama, Pasal 21 menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya. Pasal 32 disebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.
”Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.
”Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
(ams)
Lihat Juga :