Karyawan Swasta di Tanah Laut Nyambi Jadi Pengecer Sabu

Selasa, 20 September 2022 - 14:23 WIB
“Setelah kami periksa di dalam tempat ikan itu ternyata ada sabu, dan langsung kami timbang,” kata Kapolsek.

Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat.



Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp800 ribu, 1 unit bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 unit pipet kaca, 2 unit timbangan digital, 2 buah korek api jenis mancis, pak plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing, dan unit handphone warna ungu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini diamankan di sel Mapolsek Bati-Bati," pungkasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content