Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta

Selasa, 20 September 2022 - 10:01 WIB
Kepada petugas, Fadila mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba. "Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya," imbuhnya.

Saat diperiksa, mereka juga dinyatakan positif saat uji lab. "Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar. "Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggrebekan yang kini jadi DPO," tukas Wisnu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!