Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta
Selasa, 20 September 2022 - 10:01 WIB
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko.
JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jambi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi.
Tidak hanya mengamankan tersangka Nanda bersama kurir wanita Fadila, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua orang tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.
Baca juga: Cilegon Gempar, Ratusan Jasad Ditemukan Masih Utuh Setelah Terkubur Puluhan Tahun
Tidak hanya mengamankan tersangka Nanda bersama kurir wanita Fadila, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua orang tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.
Baca juga: Cilegon Gempar, Ratusan Jasad Ditemukan Masih Utuh Setelah Terkubur Puluhan Tahun
Lihat Juga :