Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat

Selasa, 20 September 2022 - 09:34 WIB
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.

Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saat ini pelaku masih dalam prosespemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Zulpan. Baca juga: PSK Online di Apartemen, Pendapatan Rp10 Juta-15 Juta per Bulan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!