Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat

Selasa, 20 September 2022 - 09:34 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap EMT dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Erika Mustika Tarigan(EMT) dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Keduanya ditangkap di Jakarta Barat pada Senin 19 September 2022.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Baca juga: Disekap 1,5 Tahun di Apartemen, ABG 15 Dipaksa Jadi PSK

"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai Rp500.000.

"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.



Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saat ini pelaku masih dalam prosespemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Zulpan. Baca juga: PSK Online di Apartemen, Pendapatan Rp10 Juta-15 Juta per Bulan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved