Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra didesak melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa malpraktik, dokter Elisabeth. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Menurut praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Asiz Dumpa, jaksa harus mewakili kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan hingga ke ke Mahkamah Agung. "Di sini kita tahu ada korban, makanya jaksa yang mewakili kepentingan korban sudah seharusnya melakukan upaya itu," tukasnya kepada SINDOnews.

Sebelumnya, menanggapi vonis bebas, JPU Ridwan Sahputra mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita pada prinsipnya menghargai putusan majelis, tapi sepertinya upaya hukum lanjutan akan kita tempuh. Apalagi kita ketahui dari praktik medisnya (suntik filler_red), terdakwa sudah membuat seseorang menjadi cacat. Tapi untuk sementara kita akan pikir-pikir dulu," jelasnya.



Diketahui, meski diduga telah membuat mata kiri pasiennya buta permanen, dokter Elisabeth tetap dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai Heneng Pudjiono. Baca Juga : Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik

"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ungkap Heneng dalam pembacaan amar putusannya Rabu 1 Juli 2020.

Putusan bebas ini sendiri berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang meminta agar dokter Elisabeth dipenjara selama 4 tahun penjara dengan denda 30 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, lantaran diduga melanggar pasal 360 KUHP serta melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content