Pro Kontra SIKM, Surat Telanjur Dibuat tapi Tak Ada Pemeriksaan Ketat

Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:20 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan pribadi, pihaknya melakukan penyekatan di Jalan arteri. Bahkan pengawasan juga dilakukan gugus tugas hingga tingkat RT/RW.

Sayangnya, Syafrin enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis pengawasan gugus tugas di tingkat RW ataupun di Jalan arteri. Syafrin menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dengan dasar ini, warga dari luar Jabodetabek juga tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta pun menilai SIKM masih menjadi penting dalam usaha mengendalikan persebaran Covid-19. "SIKM itu penting selama wabah Covid-19 di Jakarta belum turun," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan untuk menentukan kapan SIKM dihapus. Dia berharap dengan tetap diberlakukan SIKM, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap SIKM itu sendiri. "Kalau memang masalah efektivitas kendaraan pribadi dan kendaraan umum, saya rasa tinggal masalah teknis saja. Tapi SIKM jangan dihapus," terangnya. (Bima Setiyadi/Hakim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!