Diusir PSK dari Kamar Hotel Gegara Senjata Loyo, Dimas Nekat Curi HP

Selasa, 20 September 2022 - 00:08 WIB
Diusir dari kamar hotel gegara senjatanya loyo, pria di Surabaya ini nekat curi HP wanita yang dipesannya melalui aplikasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Transaksi seks antara Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto dengan salah seorang pekerja seks komersial ( PSK ) Amalia Putri Maharani alias Angelina berujung tuntutan penjara.

Dimas pun hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 8 bulan penjara. Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.



"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).

Baca juga: Bule Seksi Berjoget dari Jendela Mobil yang Melaju di Bali Bikin Geram Polisi

Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!