Bos Agen Elpiji di Bali Kedapatan Oplos 107 Tabung Gas
Senin, 19 September 2022 - 21:35 WIB
DENPASAR - Bos agen elpiji di Bali, I Wayan Kariasa (37), ditangkap aparat Polres Badung. Dia kedapatan mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg yang harganya naik tajam.
"Barang bukti yang diamankan 107 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Senin (19/9/2022).
Kariasa ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Saat digerebek, Kariasa tertangkap tangan memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
Ada 2 tabung 12 kg yang baru saja diisi dari 8 tabung 3 kg, kemudian 5 tabung 12 kg yang masih kosong dan 92 tabung 3 kg yang masih berisi elpiji.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya terdiri satu alat congkel, empat buah stik alat pemindah gas, tiga buah karet gas warna merah, sembilan buah tutup tabung gas 3 kg dan satu unit kendaraan pikap warna hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Sudana.
"Barang bukti yang diamankan 107 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Senin (19/9/2022).
Kariasa ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya, Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Saat digerebek, Kariasa tertangkap tangan memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg.
Ada 2 tabung 12 kg yang baru saja diisi dari 8 tabung 3 kg, kemudian 5 tabung 12 kg yang masih kosong dan 92 tabung 3 kg yang masih berisi elpiji.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya terdiri satu alat congkel, empat buah stik alat pemindah gas, tiga buah karet gas warna merah, sembilan buah tutup tabung gas 3 kg dan satu unit kendaraan pikap warna hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Sudana.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda